Sidang Sengketa Harta Warisan Bos Sinarmas Rp 600 T Dimulai Besok

Sidang Sengketa Harta Warisan Bos Sinarmas Rp 600 T Dimulai Besok

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 02 Agu 2020 12:16 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Salah satu anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja yang bernama Freddy Widjaja, menggugat lima saudara tirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang terkait perkara ini akan dimulai besok.

Melansir SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang pokok perkara akan dilakukan 3 Agustus 2020 besok. Sebelum memasuki babak baru, pihak kasus sengketa warisan pendiri Sinar Mas ini telah melalui sidang mediasi antara penggugat yakni Freddy Widjaja salah satu anak Eka Tjipta, dengan pihak tergugat yakni saudara-saudara tirinya. Namun, mediasi berujung kebuntuan.

Gugatan yang dilakukan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan tertanggal 16 Juni 2020. Ditujukan kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy Widjaja melalui kuasa hukumnya Yasrizal, meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja untuk diberikan setengah bagian kepadanya. Harta warisan yang digugat merupakan sederet perusahaan besar yang berada di bawah dan terafiliasi dengan Grup Sinar Mas.

"Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian. Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga," bunyi materi petitum.

ADVERTISEMENT

Gugatan Freddy sendiri sudah mulai bergulir ke persidangan. Sidang pertama dilakukan pada pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020 dengan agenda pemanggilan tergugat satu dan dua.




(das/zlf)

Hide Ads