Pengusaha Usul Insentif Gajian Full Bebas Pajak Diubah Jadi BLT

Pengusaha Usul Insentif Gajian Full Bebas Pajak Diubah Jadi BLT

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 03 Agu 2020 12:38 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengusulkan agar insentif PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah (DTP) skemanya diubah. Pengusaha mengusulkan gajian full bebas pajak diubah menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Sebab dengan skema yang berlaku saat ini, program stimulus untuk membantu masyarakat kelas menengah yang terimbas pandemi COVID-19 itu dinilai merepotkan.

"Ini (BLT) mungkin sesuatu yang harus dipertimbangkan ya kalau kaitannya dengan PPh 21 karena manfaatnya anyway ke pekerjanya bukan ke industrinya, bukan ke perusahaannya. Jadi untuk itu ya mungkin kalau dengan BLT bisa langsung (dirasakan manfaatnya)," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (3/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai dengan skema seperti BLT akan membuat insentif lebih cepat dirasakan oleh pekerja. Sedangkan saat ini baru sedikit yang mendapatkan manfaatnya.

"Ya sebenarnya kalau untuk itu ya mungkin BLT lebih bisa langsung dimanfaatkan gitu ya. Jadi untuk kalau kita mengatakan untuk diberikan kepada masyarakat yang mungkin BLT lebih cepat, lebih bisa langsung direct gitu ya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah, lanjut dia, bisa menggunakan basis data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi BLT diberikan berdasarkan (data). Kan mereka kan masing-masing punya di dalam BPJS itu, kan masing-masing kan sudah punya BPJS-nya. Jadi bisa dimanfaatkan langsung sesuai dengan data pekerja gitu lho daripada mesti melalui proses-proses yang berkepanjangan," tambahnya.




(toy/ara)

Hide Ads