Sidang lanjutan kasus sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja terus bergulir. Dalam sidang, pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan.
Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut: Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun," ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Freddy Widjaja Cabut Gugatan Sengketa Warisan Rp 600 T Bos Sinar Mas
Langsung klik halaman selanjutnya
ADVERTISEMENT