Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 diminta melakukan daftar ulang pada 1 Agustus-7 Agustus 2020 mendatang. Hal itu harus dilakukan sebelum melaksanakan SKB yang akan digelar 1 September-12 Oktober 2020.
Pendaftaran ulang dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Peserta diminta untuk memasukkan NIK dan password.
Selain pendaftaran ulang, peserta SKB CPNS dapat memilih kembali lokasi tes. Peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali pada tanggal 1-7 Agustus 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan daftar ulang, peserta SKB CPNS wajib melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Tampilan kartu ujian SKB itu mirip dengan kartu ujian SKD. Tercantum data diri, PIN, foto, hingga tanda tangan peserta.
Bersamaan dengan pandemi virus Corona, test SKB akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN). Berikut panduannya:
a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Klik halaman selanjutnya>>>