Jakarta -
Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih terus berlanjut, hal ini agar roda perekonomian terus bergerak. Misalnya dengan memberikan penjaminan untuk sektor perbankan.
Tujuannya untuk memulihkan kegiatan usaha hingga menciptakan lapangan kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapasitas LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).
"LPEI desainnya hanya untuk yang export-oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif sehingga akhirnya ini membuat Spesial Mission Vehicle (SMV) -nya Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada," ujarnya dalam siaran pers, Selas (4/8/2020).
Penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha dan menghidupkan roda perekonomian sehingga dapat memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
Dengan adanya peran dukungan dari LPEI salah satu SMV Kementerian Keuangan, diharapkan sektor perbankan dapat lebih percaya diri dan leluasa menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha di sektor padat karya.
Direktur Eksekutif LPEI James Rompas menjelaskan memberikan dukungan untuk peningkatan ekspor dan mendorong sektor riil di dalam negeri dengan menyalurkan penjaminan kredit.
Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60% dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.
Sektor mana yang jadi prioritas? Buka halaman selanjutnya.
Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata (hotel dan restoran), Otomotif, TPT dan alas kaki, Elektronik, Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak COVID-19 sangat berat, padat karya (mempekerjakan >300 orang), berorientasi ekspor dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
James menyebut program penjaminan ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.
Untuk skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun. Sementra itu, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah mereka yang selama ini sudah menjadi debitur di bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi Corona.
"Flow-nya sangat simpel dan kami berharap dengan mekanisme yang sederhana tersebut perbankan lebih percaya diri dalam memberikan kredit," kata James. Menurut dia saat ini bank masih agak ragu untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha. Sementara sektor korporasi juga masih tertekan akibat pandemi COVID-19 sehingga bisnisnya mengalami gangguan banyak nasabah korporasi mengalami masalah dalam hal penjualan atau pendapatan bahan baku atau kinerja yang menurun.
"Di sini memang fungsi dari pemerintah sebagai akselerator daripada kredit tersebut akan membuat perbankan lebih berani dalam memberikan fasilitas kepada debitur-debitur atau nasabah-nasabah yang terdampak COVID-19," jelasnya.
Menurut dia setelah perbankan melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan layak untuk diberikan tambahan modal kerja maka LPEI datang sebagai special mission vehicle pemerintah untuk memberikan enhancement kredit artinya untuk memberikan penguatan kredit, yakni bahwa kredit tersebut risikonya turut dijamin oleh pemerintah melalui LPEI dan PT PII.
Sebelumnya Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso pada saat konferensi pers acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (29/7), juga menyampaikan, perluasan misi pada LPEI sangat positif untuk turut memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif.
"LPEI merupakan lembaga sovereign, ATMR nya sovereign, dan dijamin oleh pemerintah," tegas Wimboh.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Simak Video "Video: Senyum Sri Mulyani Saat Ditanya Isu Mundur dari Kabinet Prabowo"
[Gambas:Video 20detik]