PPATK Telah Terima 3.311 Laporan Transaksi Mencurigakan
Rabu, 04 Jan 2006 10:49 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 3.311 laporan transaksi mencurigakan atau suspicious transaction report (STR) hingga 31 Desember 2005. Transaksi mencurigakan itu antara lain dilaporkan oleh bank (3.233 STR), perusahaan efek (13 STR), pedagangan valas (24 STR), dana pensiun (1 STR), lembaga pembiayaan (12 STR), manajer investasi (1 STR), asuransi (27 STR).Demikian data yang diperoleh detikcom dari PPATK, Rabu (4/1/2006).Untuk jumlah kasus atau hasil analisa PPATK yang sudah disampaikan ke penegak hukum adalah sebanyak 346 kasus ke polisi dan 4 kasus ke kejaksaan. Untuk pembawaan uang tunai, baru tiga bandara yang melaporkan yakni Batam (448 laporan), Jakarta (25 laporan) dan Tanjung Balai Karimun (51 laporan).
(qom/)











































