Jokowi 'Suntik' Rp 600 Ribu ke Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Round-Up Berita Terpopuler

Jokowi 'Suntik' Rp 600 Ribu ke Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 06 Agu 2020 21:00 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Berita terpopuler detikFinance Kamis (6/8/2020) tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan pagi pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta/bulan. Bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Selain itu, berita terpopuler lainnya tentang mantan orang terkaya Indonesia terancam penjara dan denda di Singapura. Selanjutnya, ada berita tentang negara tetangga Indonesia di ASEAN, Filipina resmi resesi.

Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca berita terpopuler detikFinance berikut ini. Langsung klik halaman berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar baik bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan dalam waktu dekat sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).

Namun tidak semua pegawai bisa mendapat bantuan tersebut. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bantuan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja swasta atau non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (6/8/2020).

Baca selengkapnya di sini: Ini Syarat Pegawai Bisa Dapat Bantuan Rp 600.000/Bulan dari Jokowi

Langsung klik halaman selanjutnya.

Taipan Indonesia yakni CEO KS Energy Kris Taenar Wiluan tengah menghadapi 112 dakwaan terkait dugaan pelanggaran Securities and Futures Act di Singapura. Pelanggaran itu terkait manipulasi perdagangan saham (false trading and market-rigging transactions).

Mengutip Straits Times, Kamis (6/8/2020), Wiluan yang juga pendiri Citramas Group diduga menginstruksikan karyawannya Ho Chee Yen meminta seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy. Perusahaan ini dikendalikan oleh Wiluan.

Transaksi dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 dan September 2016 untuk mengerek harga saham perusahaan. Untuk perannya, Ho juga menghadapi 92 tuduhan melanggar Securities and Futures Act.

Baca selengkapnya di sini: Eks Orang Terkaya RI Terancam Penjara dan Denda Rp 3,5 M di Singapura

Langsung klik halaman selanjutnya.


Ekonomi Filipina resmi masuk resesi. Ekonominya jatuh lebih dalam dari prediksi. Lagi-lagi virus Corona yang jadi biang keroknya.

Filipina terakhir kali jatuh resesi 29 tahun lalu atau nyaris 3 dekade silam. Seperti dikutip dari Reuters, Kamis (6/8/2020), pada kuartal II-2020, ekonomi Filipina tercatat minus 16,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara, pada kuartal sebelumnya, negara ini mencatat kontraksi ekonomi minus 0,7%.

Baca selengkapnya di sini: Filipina Resmi Resesi!


Hide Ads