Daftar Lengkap Orang yang Dilarang Keras Daftar Kartu Pra Kerja!

Daftar Lengkap Orang yang Dilarang Keras Daftar Kartu Pra Kerja!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 07 Agu 2020 17:45 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekomian (Permenko) 11 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Kartu Pra Kerja.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, pokok aturan ini ialah refokus kartu Pra Kerja.

"Pokok-pokok aturannya antara lain adalah refocusing Kartu Pra Kerja menjadi semi bansos ini yang belum diatur di dalam aturan lama. Selain itu juga program Kartu Pra Kerja yang semula tujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas kini didorong untuk lebih pengembangan wirausaha," katanya dalam teleconference, Jumat (7/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk mereka yang membutuhkan. Dia bilang, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, saat ini ada 2,1 juta orang yang di PHK dan dirumahkan. Orang-orang ini ialah yang diprioritaskan untuk mendapat Kartu Pra Kerja.

Dalam aturan ini kemudian memuat siapa saja yang tidak boleh menerima Kartu Pra Kerja, dari aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga perangkat desa.

ADVERTISEMENT

"Dalam Permenko 11 juga mengatur pengecualian terhadap siapa-siapa yang bukan berhak menjadi peserta Kartu Pra Kerja yakni antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta anggota dan pimpinan DPRD," paparnya.

Melalui Permenko 11, kata dia, juga ada ketentuan pendaftaran peserta Kartu Pra Kerja secara offline.

"Lalu di dalam Permenko juga mengatur mekanisme pendaftaran yang tadinya di dalam aturan yang lama kita hanya mengenal satu metode pendaftaran yakni secara daring. Saat ini di dalam Permenko 11 kita atur juga pendaftaran luring atau offline," ungkapnya.

"Aturan teknis akan dibuat oleh Kemenaker untuk mengatur pendaftaran secara luring ini namun harus berpedoman Permenko 11 Tahun 2020," jelasnya.




(acd/dna)

Hide Ads