Taipan asal Indonesia Kris Taenar Wiluan buka suara soal kasus yang menjerat dirinya. Wiluan diduga melanggar Pasal 197 Securities and Futures Act yakni manipulasi perdagangan saham (false trading and market-rigging transactions).
Wiluan yang merupakan CEO KS Energy menegaskan pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, seluruh pembelian saham KS Energy pada setiap transaksi diumumkan kepada publik melalui Singapore Exchange (SGX).
Niat transaksi itu untuk membantu para pemegang saham perorangan yang telah membeli saham KS Energy dengan tabungan pribadinya. Sebab, harga saham pada saat itu turun. Saham yang dibeli tersebut sama sekali tidak pernah dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa saya selalu mematuhi aturan hukum dan tidak pernah membuat transaksi perdagangan palsu ataupun memanipulasi harga pasar dan saya sangat sedih dengan tuduhan ini, dan akan mengklarifikasi secara legal di pengadilan Singapura," kata Wiluan dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut, dalam keterangannya disebutkan, adanya kasus tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Citramas Group yang berbasis di Batam.
Mengutip Straitstimes, Wiluan tengah menghadapi 112 dakwaan terkait dugaan pelanggaran Pasal 197 Securities and Futures Act. Wiluan yang juga pendiri Citramas Group diduga menginstruksikan karyawannya Ho Chee Yen meminta seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy. Perusahaan ini dikendalikan oleh Wiluan.
Transaksi dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 dan September 2016 untuk mengerek harga saham perusahaan. Untuk perannya, Ho juga menghadapi 92 tuduhan melanggar Securities and Futures Act.
Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal US$ 250.000 atau Rp 3,5 miliar (kurs Rp 14.000).
(acd/dna)