Taipan asal Indonesia Kris Taenar Wiluan terancam penjara 7 tahun dan denda US$ 250.000 atau Rp 3,5 miliar (kurs Rp 14.000). CEO KS Energy ini menghadapi 112 dakwaan karena dugaan pelanggaran Pasal 197 Securities and Futures Act yakni manipulasi perdagangan saham (false trading and market-rigging transactions).
Berikut 4 faktanya:
1. Dugaan Manipulasi Saham
Mengutip Straits Times, Jumat (7/8/2020), Wiluan yang juga pendiri Citramas Group diduga menginstruksikan karyawannya Ho Chee Yen meminta seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy. Perusahaan ini dikendalikan oleh Wiluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 dan September 2016 untuk mengerek harga saham perusahaan. Untuk perannya, Ho juga menghadapi 92 tuduhan melanggar Securities and Futures Act.
2. Terancam 7 Tahun Penjara
Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal US$ 250.000 atau Rp 3,5 miliar (kurs Rp 14.000).
3. Pernah Berada di Urutan 40 Orang Terkaya RI
Wiluan sendiri tercatat berada di urutan ke-40 orang terkaya Indonesia menurut Forbes di tahun 2009. Saat itu ialah memiliki kekayaan bersih US$ 240 juta.
4. Wiluan Tepis Manipulasi Saham
Wiluan menegaskan pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, seluruh pembelian saham KS Energy pada setiap transaksi diumumkan kepada publik melalui Singapore Exchange (SGX).
"Bahwa saya selalu mematuhi aturan hukum dan tidak pernah membuat transaksi perdagangan palsu ataupun memanipulasi harga pasar dan saya sangat sedih dengan tuduhan ini, dan akan mengklarifikasi secara legal di pengadilan Singapura," kata Wiliun dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (7/8/2020).
(acd/dna)