Mau Daftar Pra Kerja Sekarang Nggak Perlu Selfie

Mau Daftar Pra Kerja Sekarang Nggak Perlu Selfie

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 08 Agu 2020 11:30 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 dibuka pukul 12.00 WIB hari ini, Sabtu (8/8). Pendaftaran dibuka menyusul terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan aturan pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Sebelum mendaftar, ada baiknya para calon peserta dalam hal ini seluruh masyarakat Indonesia menyiapkan beberapa peraturan yang telah ditetapkan. Pendaftaran peserta kali ini bisa dilakukan secara online dan offline.

Jika yang online, dikatakan Head of Communication PMO Pra Kerja, Louisa Tuhatu syarat pendaftaran tidak lagi menyertakan selfie atau swafoto seperti yang dilakukan pada gelombang sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting dalam proses pendaftaran gelombang 4 dan seterusnya adalah kewajiban menyertakan KK (kartu keluarga) sebagai pengganti swafoto," kata Louisa saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Pendaftaran online bisa mengakses prakerja.go.id. Pendaftaran dilakukan secara mandiri dan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan pada KTP, tanggal lahir, nomor KK, surat elektronik atau email, nomor telepon seluler, alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja, dan pelatihan yang diinginkan.

ADVERTISEMENT

"NIK peserta harus terhubung dengan KK, ini adalah bagian dari akuntabilitas seperti yang tertulis di Permenko yang baru," ujarnya.

Jika yang ingin mendaftar secara offline, Louisa mengatakan bisa datang langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas ketenagakerjaan daerah. Buat yang sudah mendaftar tidak perlu khawatir karena pemerintah menjamin validitas dan bertanggung jawab atas data dan informasi yang digunakan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja.

Pemerintah juga merahasiakan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang tertuang pada Pasal 8 Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Dapat diketahui, Pendaftaran gelombang 4 program Kartu Pra Kerja akhirnya dibuka dengan kuota sebanyak 800.000 peserta. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan gelombang sebelumnya yang kisaran 200.000 sampai 300.000 peserta.

Program Kartu Pra Kerja ditujukan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun dan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini tidak berlaku untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

Program Kartu Pra Kerja ditargetkan untuk 5,6 juta peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun di tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, setiap peserta mendapat total dana Rp 3.550.000. Rinciannya, sebesar Rp 1.000.000 untuk biaya pelatihan, lalu insentif totalnya Rp 2.400.000 atau Rp 600.000 per bulan diberikan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.




(hek/eds)

Hide Ads