Anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan sengketa hak warisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan pencabutan gugatan Freddy telah dikabulkan majelis hakim hari ini.
Freddy sendiri menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Meski sudah mencabut gugatannya, Freddy sendiri tetap memiliki keinginan untuk memperjuangkan hak warisnya.
Dia mengklaim hal tersebut merupakan haknya secara hukum perdata sebagai seorang ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya minta hak waris saya dikabulkan, itu saja, itu hak saya secara hukum perdata. Bahwa setiap ahli waris ada bagiannya yang sesuai, kalau tidak sesuai, meminta sampai sesuai," ujar Freddy ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).
Freddy mengatakan dirinya masih menunggu tanggapan dari saudara-saudara tirinya soal permintaan hak waris. Namun, dia juga memiliki rencana untuk kembali menggugat saudaranya.
Gugatan dilakukan apabila dia tak mendapatkan jawaban yang jelas soal nasib hak warisnya. Hanya saja, Freddy enggan bicara banyak mengenai gugatan berikutnya.
"What's next? Karena masih belum juga terima tanggapan abang-abang saya, sesegera mungkin bisa saja kita daftarkan gugatan kembali. Kami menunggu, kalau nggak ada tanggapan kita lanjutkan lagi, soal detilnya saya no comment," ujar Freddy.
"Setiap saat bisa saya ajukan kembali. Saya kan sudah kasih satu minggu waktu sejak sidang cabut gugatan. Saya sudah ikuti petunjuk orang tua saya yang waktu saya cerita di mimpi minta damai aja," tambahnya.
Baca juga: Cara Pendiri Sinar Mas Gembleng Anak-anaknya |
Sebelumnya, Freddy sendiri menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dari catatan detikcom, Freddy sendiri meminta 12 aset warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.
(eds/eds)