3 Fakta Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi

3 Fakta Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 10 Agu 2020 17:00 WIB
Presiden Jokowi melantik lulusan IPDN di Istana Bogor, tahun 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Bantuan Rp 600 ribu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengucur bulan depan. Itu diberikan bagi pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta/bulan. Bantuan diberikan mulai September hingga Desember 2020 yang cair 2 bulan sekali.

Anggaran yang disediakan pemerintah untuk bantuan Rp 600 ribu sebesar Rp 37,7 triliun. Sekali pencairan, pegawai akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta (Rp 600.000 x 2). Lantas apakah bantuan tersebut cukup untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19? Berikut fakta-faktanya.

1. Bantuan Dinilai Cukup

Perencana keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menilai cukup atau tidaknya bantuan Rp 600 ribu tersebut tergantung kondisi si penerimanya. Tapi yang jelas itu akan membantu daya beli mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya mereka masih gajian mestinya sih tambahan uang bantuan Rp 600 ribu sangat membantu sekali, kenapa? Karena mereka dapat tambahan penghasilan yang selama ini masih punya atau masih ada, sehingga mereka bisa mengkonsumsi lebih banyak," kata dia saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Bagi pegawai yang penghasilannya dikurangi akibat pandemi COVID-19 atau dirumahkan tanpa digaji, bantuan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan bulanannya.

ADVERTISEMENT

2. Bisa Beli Apa?

Eko menilai ada pos-pos pengeluaran yang harus diprioritaskan dan keperluan yang dikesampingkan. Yang pertama harus dipenuhi adalah kebutuhan hidup sehari-hari. Jika ada sisa bisa buat membayar utang dan berinvestasi.

"Jadi yang penting adalah yang pertama mereka harus mengalokasikan uang Rp 600.000 tadi sesuai dengan prioritas utama mereka. Misalnya digunakan untuk kebutuhan utama mereka," kata dia.

Tapi uang tersebut sebaiknya tidak digunakan untuk membeli sesuatu yang sebenarnya bisa ditunda, misalnya saja untuk membeli sepeda. Dapat dipastikan bantuan Rp 600.000 tidak akan cukup bila untuk hal semacam itu.

3. Penerimanya Tambah Banyak

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah pekerja yang menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan. Jumlah anggaran yang disiapkan pun juga meningkat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jumlah penerima bantuan subsidi upah bagi pekerja upah atau buruh dalam rangka penanganan dampak COVID-19 menjadi 15.725.232 orang. Anggarannya pun naik menjadi Rp 37,7 triliun.

"Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapat bantuan pemerintah ini, kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang. Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula 33,1 triliun," terangnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).




(toy/ara)

Hide Ads