DJP dan Telkom Kolaborasi Optimalkan Integrasi Data Perpajakan

DJP dan Telkom Kolaborasi Optimalkan Integrasi Data Perpajakan

Inkana Putri - detikFinance
Senin, 10 Agu 2020 23:30 WIB
Telkom
Foto: Telkom
Jakarta -

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) Ririek Adriansyah telah menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.

Terkait hal ini, Suryo menyambut baik kerja sama yang terus terjalin antara Telkom dan DJP dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ke arah yang lebih baik lagi.

"Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligence yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ririek menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan DJP kepada Telkom dalam menyukseskan kerja sama ini yang sejalan dengan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN. Integrasi data perpajakan ini sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas dari data perpajakan.

"Sebagai BUMN telekomunikasi, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT yang kami miliki dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan, sehingga nantinya bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban-beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu, DJP berharap agar semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.

Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

Program integrasi data perpajakan ini adalah contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. DJP berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi semakin urgent di tengah situasi pandemi COVID-19, untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan bagi wajib pajak.




(akn/hns)

Hide Ads