Kok Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?

Kok Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2020 11:18 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah mensyaratkan penerima bantuan Rp 600 ribu per bulan hanya untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan alasannya.

"Pertanyaannya kenapa kok hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan? kami ingin memberikan reward, memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Harapannya, lanjut dia adalah para pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.

Saat ini, Ida menjelaskan masih kurang dari separuh tenaga kerja di Indonesia yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan subsidi upah ini diharapkan akan mendorong jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Dan ini mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik karena kalau dilihat datanya kurang dari separuh pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Berikut syarat lengkap pekerja atau buruh yang bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.




(toy/fdl)

Hide Ads