Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Eks jaksa ini diduga menerima hadiah terkait kasus Djoko Tjandra.
Kariernya terpeleset karena dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dikutip detikcom, Rabu (12/7/2020), Pinangki memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000. Berikut tiga faktanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tanah dan Bangunan
Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berada di Bogor, sisanya di Jakarta Barat. Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.
2. Mobil
Pinangki juga punya aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000. Mulai dari Nissan Teana tahun 2010, Toyota Alphard tahun 2014, dan Daihatsu Xenia tahun 2013.
3. Tabungan
Dia juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000.
Namun, meski sudah diumumkan, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap. Hal ini berdasarkan verifikasi di tanggal 27 Desember 2019. Laporan ini sendiri disampaikan 31 Maret 2019 lalu ke KPK.
(ara/ara)