Freddy Widjaja, salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja kembali menggugat saudara-saudara tirinya untuk meminta hak warisnya. Sebelumnya, dia telah mencabut gugatan sengketa warisan di PN Jakarta Pusat.
Kini, Freddy kembali mendaftarkan gugatan baru soal sengketa hak warisan di PN Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020.
"Intisarinya kami menggugat wasiat. Ada 32 orang dapat wasiat tapi dia nggak pernah tahu rinciannya. Gugatan secara resmi sudah diregister dengan nomor perkara sudah ada. Terdaftarnya resmi kemarin. Secara elektronik kami dapat ada 7 pihak, Pak Freddy, 5 tergugat saudaranya, dan satu lagi orang lain," kata Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bahmid saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan terbarunya Freddy mempermasalahkan aset Sinar Mas Group sebesar Rp 737 triliun. Dilihat dari dokumen yang diterima detikcom dari pihak Freddy, dalam gugatan terbarunya Freddy mempertanyakan wasiat Eka Tjipta yang dibuat 25 April 2008.
Poin yang dipermasalahkan Freddy sendiri adalah dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta. Belum lagi dia menyebutkan, adanya poin wasiat yang menyebutkan sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.
Dalam wasiat itu sendiri Freddy mendapatkan uang Rp 1 miliar. Sementara anak Eka Tjipta yang lainnya mendapatkan wasiat beragam ada yang Rp 1-2 miliar dengan total Rp 76 miliar.
Dia juga mempertanyakan perusahaan Sinar Mas Group memiliki total aset mencapai Rp 737 triliun, namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp 76 miliar.
Simak Video "Saudara Jual Tanah Warisan"
[Gambas:Video 20detik]