Program bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) siap diluncurkan. Pemerintah akan menyalurkan bantuan yang bersifat hibah sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro.
Lalu apa syarat bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan ini?
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, penyaluran bantuan dari program ini tidak dibatasi. Pemerintah akan menyalurkannya secara merata di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menyangkut ultra mikro yang akan menerima program ini, kita tidak batasi. Sesuai dengan arahan Presiden, terpenting adalah penyebaran secara proporsional dari daerah. Supaya tidak menumpuk di kota besar saja," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/8/2020).
Teten juga menegaskan, penerima bantuan UMKM juga tidak dibatasi dari sisi sektor usaha. Pihaknya juga sudah menggandeng kantor dinas koperasi di berbagai daerah untuk pengusulan calon penerima.
Untuk kriteria penerimanya juga tidak dibatasi dari berapa lama si penerima sudah menjalankan usaha. Bahkan korban PHK yang baru memulai usaha juga masuk dalam radar penyaluran bantuan UMKM ini.
Syarat utamanya hanya belum pernah mendapatkan pinjaman dari perbankan. Sebab tujuannya untuk membantu modal usaha para pelaku usaha mikro di masa pandemi COVID-19.
"Menyangkut tadi apakah orang yang baru mulai usaha, misalnya PHK, tidak tertutup. Kriterianya adalah yang belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Benar-benar ini membantu modal kerja, semacam hibah modal kerja bagi usaha mikro yang belum atau sedang menerima pinjaman dari perbankan," tutupnya.
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]