Syarat Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Syarat Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2020 16:03 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Program bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) siap diluncurkan. Pemerintah akan menyalurkan bantuan yang bersifat hibah sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro.

Lalu apa syarat bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan ini?

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, penyaluran bantuan dari program ini tidak dibatasi. Pemerintah akan menyalurkannya secara merata di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menyangkut ultra mikro yang akan menerima program ini, kita tidak batasi. Sesuai dengan arahan Presiden, terpenting adalah penyebaran secara proporsional dari daerah. Supaya tidak menumpuk di kota besar saja," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/8/2020).

Teten juga menegaskan, penerima bantuan UMKM juga tidak dibatasi dari sisi sektor usaha. Pihaknya juga sudah menggandeng kantor dinas koperasi di berbagai daerah untuk pengusulan calon penerima.

ADVERTISEMENT

Untuk kriteria penerimanya juga tidak dibatasi dari berapa lama si penerima sudah menjalankan usaha. Bahkan korban PHK yang baru memulai usaha juga masuk dalam radar penyaluran bantuan UMKM ini.

Syarat utamanya hanya belum pernah mendapatkan pinjaman dari perbankan. Sebab tujuannya untuk membantu modal usaha para pelaku usaha mikro di masa pandemi COVID-19.

"Menyangkut tadi apakah orang yang baru mulai usaha, misalnya PHK, tidak tertutup. Kriterianya adalah yang belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Benar-benar ini membantu modal kerja, semacam hibah modal kerja bagi usaha mikro yang belum atau sedang menerima pinjaman dari perbankan," tutupnya.

Bantuan UMKM ini targetnya disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahap awal akan ditransfer pada 17 Agustus mendatang kepada 9,1 juta pelaku usaha dengan pagu anggaran Rp 22 triliun. Sementara sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan total anggaran yang disiapkan untuk program bantuan UMKM ini mencapai Rp 28,8 triliun.

Teten mengaku sudah mengumpulkan data sekitar 17 juta pelaku UMKM. Data itu bersumber dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UKM di berbagai daerah, OJK hingga perbankan.

Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemenkop dan UKM bersama dengan Kemenkeu dan OJK.



Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads