Ini Instruksi Tito ke Pemda Biar Cepat Benahi Data Penerima Bansos

Ini Instruksi Tito ke Pemda Biar Cepat Benahi Data Penerima Bansos

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2020 20:40 WIB
Bansos berupa sembako mulai didistribusikan kepada warga terdampak COVID-19. Bantuan sembako diberikan kepada sejumlah warga yang bekerja di Terminal Kalideres.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi nomor 5 tahun 2020 yang baru diundangkan hari ini. Dalam instruksi itu, Tito mengarahkan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan beberapa langkah agar data penerima bantuan sosial (bansos) disesuaikan untuk memperoleh hasil penyaluran yang tepat sasaran.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi pers kinerja APBD selama semester I-2020.

"Dalam Inmendagri pemda juga diinstruksikan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan jaringan pengamanan sosial yang salah satunya melaksanakan verifikasi dan validasi data terpadu kebijakan sosial, terkoordinasi dengan pemerintah pusat yang menangani pendataan dimaksud," kata Ardian, Rabu (12/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan hal tersebut merespons pertanyaan yang menyebutkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait data penerima bansos belum diperbarui sejak 2015. Pasalnya, data di Kementerian Sosial berbeda dengan realitas di lapangan. Pembaruan data penerima bantuan itu seharusnya dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Selain instruksi untuk validasi dan verifikasi data, Ardian mengatakan pemda juga diperintahkan untuk memberikan laporan evaluasi secara berkala setiap menyalurkan bansos maupun hibah.

"Kedua, melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan pemberian berbagai jenis bansos dan/atau hibah yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Diinstruksikan, sekali lagi, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi," tutur Ardian.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Tito juga memerintahkan pemda agar mempercepat penyesuaian data agar tak ada tumpang tindih dalam penerima bansos. Artinya, agar penyaluran bansos bisa menyeluruh, tak hanya menyasar warga yang ternyata sudah menerima bansos lainnya.

"Ketiga, melakukan pendataan terhadap daftar nama dan alamat penerima BLT desa dalam rangka menjaga tidak terjadi tumpang tindih dengan pelaksanaan bansos lainnya. Jadi dengan Inmen ini Pak Menteri sudah meminta kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan menyangkut bansos," pungkasnya.




(ara/ara)

Hide Ads