Pemerintah memutuskan akan memberikan bantuan berupa bantuan Rp 600 ribu kepada pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan ini ditujukan kepada 15,7 orang yang aktif terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Total anggaran disiapkan mencapai Rp 37,7 triliun.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan ini akan diberikan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta per orang. Pencairannya hanya dilakukan sebanyak dua kali, sekali pencairan besarannya Rp 1,2 juta.
Pemerintah menetapkan tujuh kriteria bagi pegawai yang bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji ini, kriteria tersebut adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, aktif membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp 5 juta, pekerja atau buruh penerima upah, memiliki nomor rekening bank yang aktif, bukan peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja, terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.
Pada program ini, pemerintah melibatkan dan mengandalkan data yang dimiliki BP Jamsostek. Sebab, penerima bantuan ini bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai BUMN.
BP Jamsostek saat ini memiliki tugas berat, yaitu menyerahkan nomor rekening 15,7 juta penerima manfaat. Hingga 12 Agustus 2020, BP Jamsostek baru berhasil mengumpulkan 5,3 juta nomor rekening atau masih tersisa banyak. Bagaimana strategi atau upaya apa saja yang dilakukan BP Jamsostek untuk bisa menyetorkan seluruh nomor rekening penerima manfaat?
Tonton wawancara eksklusif detikcom dengan Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam Blak-blakan dalam video di bawah ini!