Boleh Beroperasi Lagi, Skuter Listrik Grab Kini Punya Aturan Baru

Boleh Beroperasi Lagi, Skuter Listrik Grab Kini Punya Aturan Baru

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 14 Agu 2020 15:02 WIB
Setelah diluncurkan di Singapura, layanan skuter listrik GrabWheels akhirnya dibawa Grab ke Indonesia. Layanan ini masih dalam tahap uji coba di kawasan BSD City, Tangerang.
Foto: grab
Jakarta -

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik telah terbit. Melalui aturan itu, skuter listrik seperti GrabWheels yang sempat digandrungi millennial pada akhir 2019 lalu dapat beroperasi kembali.

Dalam Permenhub itu dijabarkan sederet aturan untuk mengendarai skuter listrik. Pada pasal 5 ayat 1 bahwa kendaraan listrik seperti GrabWheels hanya boleh beroperasi di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud disebutkan di ayat 2 yakni lajur sepeda atau jalur yang disediakan khusus untuk kendaraan listrik. Sedangkan kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan car free day, dan kawasan wisata.

Menyambut aturan itu, Grab Indonesia menyiapkan berbagai ketentuan baru bagi masyarakat yang mau menyewa GrabWheels. Misalnya kecepatan maksimal dibatasi hanya boleh 15-25 kilometer (km) per jam. Kemudian, untuk mengurangi risiko kecelakaan, jam operasional ditiadakan pada pukul 00.00-06.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jumat (14/8/2020), Grab juga memasang fitur baru dalam GrabWheels seperti sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Fitur tersebut mencegah pengguna mengendarai skuternya ke area yang telah ditentukan di Jakarta sesuai dengan peraturan. Pengguna akan diberitahu jika telah memasuki zona tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti.

ADVERTISEMENT

Dalam hal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19), Grab juga menyediakan station manager di setiap zona operasional GrabWheels di DKI Jakarta yang akan mengawasi dan juga mendisinfeksi setiap unit secara rutin setiap 24 jam.

Pengguna GrabWheels pun diutamakan untuk membawa helm sendiri. Namun, Grab tetap menyediakan helm untuk penggunanya di setiap titik parkir GrabWheels. Untuk menggunakan helm dari Grab, pengguna harus menggunakan fitur pemeriksaan Helm yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa apakah pengguna mengenakan helm sebelum memulai perjalanan untuk memastikan keamanan bagi pengguna.

Terakhir, masyarakat yang hendak menyewa GrabWheels juga diberikan asuransi kesehatan saat menggunakan skuter listrik tersebut.




(eds/eds)

Hide Ads