Pemerintah Tetapkan HPE untuk CPO dan Batubara
Kamis, 05 Jan 2006 16:30 WIB
Jakarta -
Setelah menetapkan pungutan atau pajak ekspor (PE), pemerintah akhirnya memutuskan harga pungutan ekspor (HPE) untuk produk crude palm oil (CPO) dan batubara.Keluarnya HPE ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/M-DAG/PER/12/2005 tentang penetapan HPE CPO dan produk turunannya, serta produk batubara.Untuk HPE CPO dan turunannya, pemerintah menetapkannya dalam lima kategori, pertama, CPO berupa buah dan kernel kelapa sawit sebesar US$ 60 per metrik ton.Kedua, HPE khusus CPO sebesar US$ 350 per metrik ton. Ketiga, HPE Crude Olein sebesar US$ 360 per metrik ton. Keempat, Refined Bleaced Deodorizeo Palm Oil US$ sebesar 360 per metrik ton, dan kelima, Refined Bleaced Deodorizeo Palm Olein US$ 380 per metrik ton.Sedangkan untuk keseluruhan item produk batubara, pemerintah menetapkan HPE sebesar US$ 30 per ton.HPE baru ini mulai berlaku sejak dikeluarkan hingga 23 Januari 2006. Nantinya, pelaksanaan HPE ini akan dikaji setiap akhir bulan, untuk menentukan HPE bulan berikutnya, apakah dengan nilai sama atau justru berubah.Apabila masa berlaku HPE sudah habis, namun HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang ada tetap berlaku."HPE ini akan di-review setiap akhir bulan dengan berpedoman harga rata-rata internasional atau rata-rata harga free on board (FOB) di beberapa pelabuhan Indonesia," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam penjelasan tertulis, Kamis (5/1/2006).Pungutan EksporSementara untuk pungutan ekspor (PE) juga telah diubah oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusan No. 130/PMK.010/2005 tentang perubahan atas peraturan Menkeu tentang penetapan jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor.Perubahan ini ditetapkan Menkeu Sri Mulyani pada 23 Desember 2005. Kebijakan PE ini dalam rangka menetapkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta tetap terjaganya kebutuhan CPO.PE untuk buah dan kernel kelapa sawit menjadi 3 persen, CPO sebesar 1,5 persen, Crude Olein sebesar 0,3 persen, Refined Bleaced Deodorizeo Palm Oil sebesar 0,3 persen, dan Refined Bleaced Deodorizeo Palm Olein sebesar 0,3 persen.Sedangkan PE batubara tetap tidak berubah sebesar 5 persen.
(ir/)










































