Penerimaan Pajak Turun Tajam, Target 2020 Meleset?

Penerimaan Pajak Turun Tajam, Target 2020 Meleset?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 19 Agu 2020 18:55 WIB
pajak e-commerce
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Jakarta -

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan pajak tahun 2020 akan turun dalam dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.198,8 triliun. Target tersebut sesuai dengan postur APBN 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020.

Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan realisasi penerimaan pajak juga akan berdampak pada keputusan pemerintah akan memperpanjang pemberian diskon pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan pada tahun 2021.

"Untuk 2021 kita belum tahu, tapi arahnya kita melihat konsolidasi penerimaan fiskal, karena di 2020 kalau kita lihat datanya turunnya penurunan penerimaan pajak sangat dalam," kata febrio dalam video conference, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, tren penurunan penerimaan pajak sudah terjadi sejak bulan Juni 2020. Jika dihitung secara menyeluruh, per semester I-2020 penerimaan pajak sebesar Rp 531,7 triliun atau 44,4% terhadap target. Angka tersebut menunjukkan penerimaan pajak terkontraksi 12,0% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Febrio mengatakan perbaikan penerimaan pajak belum terjadi dalam waktu dekat. Sebab, sektor formal yang menjadi kontributor besar masih belum pulih dari dampak pandemi Corona.

ADVERTISEMENT

"Bulan lalu pun sudah minus cukup dalam, kenapa demikian karena struktur perpajakan kita masih bergantung pada sektor formal saja," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga merealokasi anggaran insentif perpajakan yang pelaksanaannya tidak efektif. Febrio mencontohkan anggaran insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dialihkan menjadi program bantuan Rp 600.000 untuk pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dia mengatakan anggaran Rp 25 triliun yang sebelumnya untuk insentif PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan karyawan yang ditanggung pemerintah menjadi tambahan anggaran insentif pegawai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang.

"Jadi pemerintah akan semakin konservatif dalam menggunakan insentif perpajakan khususnya evaluasi insentif perpajakan tidak banyak digunakan khususnya PPh 21," katanya.




(hek/dna)

Hide Ads