Pemprov DKI Tutup Puluhan Perusahaan Saat PSBB Transisi, Ini Rinciannya

Pemprov DKI Tutup Puluhan Perusahaan Saat PSBB Transisi, Ini Rinciannya

M Ilman Na'fian - detikFinance
Sabtu, 22 Agu 2020 20:00 WIB
Poster
Ilustrasi new normal di perkantoran/Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup puluhan perusahaan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Berapa jumlah perusahaan yang ditutup dan di lokasi mana saja?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan lebih dari 60 perusahaan sudah ditutup. Rinciannya, sebanyak 56 perusahaan ditutup karena karyawannya terpapar virus Corona, dan 9 lainnya karena melanggar protokol kesehatan.

Data tersebut adalah update per tanggal 18 Agustus 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar 65 perusahaan atau perkantoran (ditutup). Ya memang yang melanggar sebagian kecil (ditutup), yang sebagian besarnya justru yang karyawannya terpapar COVID," Andri Yansah saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Sebagai informasi, perusahaan yang ditutup karena karyawannya positif Corona ada 19 di Jakarta Selatan. Di Jakarta Timur ada 15 perusahaan, Jakarta Pusat 14 perusahaan, dan Jakarta Barat 5 perusahaan, dan Jakarta Utara 4 perusahaan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan di Jakarta ada 9 perusahaan. Rinciannya, 6 perusahaan di Jakarta Selatan, sisanya berada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat masing-masing satu perusahaan.

Pemprov DKI Jakarta menutup perusahaan-perusahaan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Jadi, penutupan yang kita lakukan untuk menyelamatkan semuanya, menyelamatkan perkantoran dan pekerja. Nah, juga supaya penyebaran mata rantai COVID itu bisa teratasi," terang Andri Yansyah.




(hns/hns)

Hide Ads