Sri Mulyani ke DPR Bahas Bea Meterai Jadi Rp 10.000

Sri Mulyani ke DPR Bahas Bea Meterai Jadi Rp 10.000

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 24 Agu 2020 10:43 WIB
Sri Mulyani ke DPR Bahas RUU Bea Materai Jadi Rp 10.000
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dirinya datang ditemani oleh jajaran Eselon I Kementerian Keuangan.

Berdasarkan pantauan detikcom, rapat dimulai sekitar pukul 10.20 WIB yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Dito mengatakan Agenda kali ini membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai. Saat ini pembahasan sudah sampai tahap di Panitia kerja (Panja).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dilaksanakan dari anggota DPR RI antara lain tentang biaya meterai dengan memperhatikan tentang tata tertib badan musyawarah terhadap Komisi XI DPR RI untuk diselesaikan biaya meterai. Dengan harapan pada masa sidang ini bisa selesai," kata Dito saat membuka rapat, Senin (24/8/2020).

Dalam kesempatan ini Dito meminta kepada Sri Mulyani agar menjelaskan progres dari pembahasan RUU Bea Meterai.

ADVERTISEMENT

"Kami minta kepada Menteri Keuangan mengenai pembahasan RUU biaya meterai ini," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.

Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai.




(eds/eds)

Hide Ads