Duh! Penerimaan Pajak hingga Juli 2020 Turun 14,7%

Duh! Penerimaan Pajak hingga Juli 2020 Turun 14,7%

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 24 Agu 2020 18:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Rapat itu membahas surat menteri keuangan terkait perkembangan skema burden sharing pembiayaan pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta -

Kondisi ekonomi di tengah masa sulit pandemi COVID-19 ikut membuat penerimaan pajak menjadi seret. Hal itu terlihat dari realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 tercatat minus 14,7% secara year on year (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai akhir Juli 2020 mencapai Rp 711 triliun. Terdiri dari pajak sektor migas mencapai Rp 19,8 triliun dan pajak non migas mencapai Rp 582 triliun.

"Kita memang merasakan penerimaan pajak ini sangat luar biasa keras tekanannya. PPh Pasal 21 ini banyak sekali tekanannya dan pajak pertambahan nilai (PPN) juga kontraksinya bahkan sampai mencapai 12% karena kita lihat pergerakan nilai tambah dengan adanya COVID alami pelemahan," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk penerimaan dari Bea dan Cukai telah mencapai Rp 109,1 triliun. Di mana penerimaan cukai mencapai Rp 88,4 triliun, sedangkan dari penerimaan pajak perdagangan Internasional mencapai Rp 20,6 triliun.

"Secara umum untuk penerimaan pajak terjadi kontraksi 14,7%. Namun kepabeanan dan cukai masih positif 3,7%," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, target penerimaan negara adalah Rp 1.699,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1.404,5 triliun (82,62%) datang dari perpajakan.

Untuk mempertahankan penerimaan pajak agar tidak terkontraksi terlalu dalam, Sri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk mencari basis pajak baru, terutama dari ekonomi digital. Meski begitu, DJP akan tetap berhati-hati dalam mengamankan penerimaan pajak.

"Kita akan tetap hati-hati agar usaha mengumpulkan pajak tidak menekan dunia usaha yang saat ini sedang rapuh akibat COVID," tuturnya.




(eds/eds)

Hide Ads