Restrukturisasi Utang Jasa Marga Tuntas

Restrukturisasi Utang Jasa Marga Tuntas

- detikFinance
Sabtu, 07 Jan 2006 11:04 WIB
Jakarta - Penyelesaian masalah utang PT Jasa Marga (Persero) melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akhirnya tuntas. Restrukturisasi utang ini memakan waktu 5 tahun lebih yang dimulai sejak tahun 2000.Penyelesaian utang Jasa Marga mencapai titik finalnya, setelah ditandatangani Perjanjian Penerbitan Obligasi Jasa Marga JORR II, pada 5 Januari 2006.Penandatanganan itu dilakukan oleh PPA yang bertindak atas nama Menteri Keuangan, bersama dengan 17 kreditur lainnya dan Jasa Marga. Penandatanganan itu untuk penyelesaian utang proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S sebesar Rp 522 miliar. JORR seksi S meliputi ruas tol Pondok Pinang-Taman Mini Indonesia Indah (TMII)."Selesainya seluruh utang dalam proyek JORR dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat proyek jalan tol adalah prioritas utama pemerintah memperbaiki infrastruktur ekonomi," kata Corporate Secretary PT PPA, Renny O Rorong dalam penjelasan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (7/1/2006).Menurut Renny, kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari ditandatanganinya Perjanjian Penyelesaian Hutang (PPH) antara PPA dan Jasa Marga pada 16 Desember 2005. Selanjutnya, perjanjian itu diikuti oleh para kreditur sehingga berlaku efektif 29 Desember 2005.Implementasi dari PPH ini telah direalisasikan oleh Jasa Marga, dengan dilakukannya pembayaran kepada kreditur dalam bentuk tunai senilai Rp 261 miliar pada 3 Januari 2006.Total utang Jasa Marga untuk proyek JORR mencapai Rp 1,07 triliun. Utang ini telah berkurang dari semula Rp 2,4 triliun setelah direstrukturisasi pada tahun 2000.Dari jumlah tersebut, utang untuk JORR seksi non S sebesar Rp 548 miliar, telah diselesaikan pada tahun 2003 oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sedangkan sisanya sebesar Rp 522 miliar, disepakati penyelesaiannya melalui pola 50 persen dibayar tunai dan sisanya melalui penerbitan obligasi JORR oleh Jasa Marga.Sebelumnya, Dirut PPA Mohammad Syahrial mengatakan, pelunasan utang dalam bentuk obligasi yang dilakukan Jasa Marga, berjangka waktu 10 tahun dengan tingkat imbal hasil (yield) di atas suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads