Bappenas Susun UU Pembatasan Utang Negara
Sabtu, 07 Jan 2006 16:35 WIB
Jakarta - Tingginya utang pemerintah benar-benar bikin pusing Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN)/Kepala Bappenas Paskah Suzetta.Untuk mengerem membengkaknya utang Indonesia, Bappenas mengaku akan menyusun UU yang membatasi utang luar dan dalam negeri. Pembenahan utang dalam maupun luar negeri nantinya akan diatur dalam UU manajemen utang yang drafnya tengah disusun Bappenas."Nanti kalau sudah selesai, semua akan ada koreksi dari Menteri Perekonomian kemudian baru akan saya umumkan," kata Paskah.Hal itu diungkapkannya di sela acara silaturahmi paguyuban alumni Bappenas dan hari jadi Bappenas ke-54, di Kantor Bappenas, Jalan Suropati, Jakarta, Sabtu (7/1/2006). "Jadi nanti kita punya manajemen utang yang merupakan koordinasi antara Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan Bappenas," ujar mantan anggota DPR ini. UU manajamen utang ini, antara lain akan memuat prioritas minimal dalam pemberian pinjaman luar negeri, serta aturan-aturan untuk pemerintah melakukan pinjaman luar negeri."Supaya ada batasnya, apakah 60 persen atau 30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)," imbuh Paskah.Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk debt strategy sifatnya akan mengatur utang jatuh tempo yang lama. Sedangkan yang selama ini sudah dilakukan akan diteruskan. Sri menilai dalam manajemen keuangan negara perlu ada semacam cash flow management yang harus ditata lebih baik.Untuk tahun 2006, menurut Sri, pemerintah menginginkan pengeluaran lebih banyak dilakukan pada semester pertama.
(ir/)











































