Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah hampir pasti mengeluarkan kebijakan pemberian pulsa Rp 200 ribu kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga. Pulsa tersebut paling cepat disebar akhir bulan ini.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan salah satu alasan kebijakan itu diambil untuk memastikan para PNS tidak punya alasan lagi untuk bolos saat rapat virtual.
"Supaya nggak ada alasan nggak bisa ikut rapat, untuk internet," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asko menjelaskan kebijakan pemberian pulsa kepada PNS sejatinya sudah ada dan besarannya Rp 150 ribu. Dengan adanya keputusan ini maka besarannya ditambah.
Namun kebijakan pemberian pulsa itu juga dikembalikan kepada kementerian dan lembaga masing-masing terkait PNS mana yang berhak diberikan fasilitas pulsa. Kemenkeu hanya memberikan pedoman standar biaya.
"Tergantung dari K/L-nya, kan sekarang belanja banyak dihemat. Jadi itu supaya kinerja dia tetap optimal. Nggak ada alasan nggak bisa rapat sama K/L lain," tambahnya.
Untuk anggarannya juga menggunakan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga. Sehingga dengan adanya kebijakan kenaikan pemberian pulsa, kementerian dan lembaga bisa melakukan realokasi anggarannya.
(das/eds)