Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Dalam putusan MK terhadap pengujian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hakim MK Manahan MP Sitompul menilai ketentuan UU terhadap menteri juga berlaku bagi wamen.
Pasalnya, wamen juga merupakan jabatan yang diberikan dari hak prerogatif presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri.
"Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri," kata Manahan seperti dilansir dari tayangan YouTube, Kamis (27/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, Erick menilai sejauh ini MK lebih kepada memberikan saran, bukan ketetapan sah.
"Saya rasa isinya dari MK, saya belum tahu detailnya tapi saya pelajari. Tetapi kan isinya intinya tidak mengabulkan, tapi menyarankan," kata Erick usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta.
Namun, Erick tak mau pihaknya dinilai melawan ketentuan hukum. Oleh sebab itu, pihaknya akan mempelajari posisi Wamen BUMN yang merangkap sebagai komisaris di BUMN, apakah sesuai dengan UU.
"Saya mau pelajari dulu, supaya nanti jangan seakan-akan kami dari kementerian itu melawan hukum. Tetapi kalau tidak salah di keputusannya itu kan menganjurkan jadi bukan wah (melarang) gitu. Dan saya wakin Wamen saya tak seperti itu," tegas Erick.
Namun, Erick mengungkapkan keputusannya menempatkan Wamen BUMN, contohnya Wamen Kartika Wirjoatmodjo yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Wamen Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) untuk membantu kedua perusahaan itu sendiri.
"Saya rasa Wamen kita pejuanglah. Kita nggak mikirin masalah itu. Tetapi mereka itu kenapa saya minta bantu karena kan tugasnya baik di Pertamina dan industri perbankan itu kan sangat berat. Dan hari ini, salah satunya, kedua industri ini yang sangat penting," tutup Erick.
(dna/dna)