Subsidi gaji karyawan dan kartu prakerja merupakan bagian dari jaring pengaman sosial atau social safety net yang diberikan pemerintah untuk membantu meredam gejolak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Namun sebenarnya kedua program ini punya perbedaan.
Subsidi gaji karyawan adalah subsidi pemerintah yang diberikan pada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bantuan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang selama ini taat membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat, petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin, patuh, ini yang diberikan," ujar Jokowi (27/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kartu prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. Selain itu pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja. Sampai akhir Agustus 2020 program ini sudah berjalan sebanyak 6 gelombang. Tentunya subsidi gaji karyawan dan program kartu pra kerja sangat berbeda.
Berikut perbedaan antara subsidi gaji karyawan dan program kartu pra kerja :
1. Status
Meskipun subsidi gaji karyawan dan program kartu pra kerja sama-sama menargetkan pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Akan tetapi keduanya memiliki status yang berbeda.
Subsidi gaji karyawan hanya diberikan bagi pekerja aktif dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya. Pekerja juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan program ini.
Untuk program kartu prakerja ditujukan untuk pekerja yang terpaksa dirumahkan dan pekerja yang di PHK serta orang yang belum memiliki pekerjaan. Para pendaftar program kartu prakerja nantinya akan diberikan pelatihan-pelatihan khusus terkait keterampilan kerja.
2. Pendaftaran
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta secara otomatis akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Dengan catatan perusahaannya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan meminta data dari HRD pada masing-masing kantor.
Sementara untuk program kartu pra kerja ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Calon peserta kartu prakerja harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Pendaftarannya dilakukan sendiri oleh calon peserta melalui situs web https://www.prakerja.go.id/.
3. Kuota
Perbedaan lainnya dari subsidi gaji karyawan dengan kartu prakerja adalah pada jumlah kuotanya. Pemerintah menargetkan sebanyak 15.700.000 pekerja. Sedangkan untuk program kartu pra kerja kuota mencapai 800.000 orang pada setiap gelombangnya.
4. Jumlah Intensif
Program subsidi gaji karyawan yang didapatkan oleh pekerja dibagi dalam dua tahap dengan jumlah Rp. 1,2 juta sehingga untuk 4 bulan totalnya menjadi Rp 2,4 juta.
Sedangkan untuk program kartu prakerja, peserta akan mendapat Rp 3.550.000. Rinciannya yakni uang saku Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan. Kemudian Rp 1 juta untuk pelatihan dan Rp 150 ribu sebagai insentif usai pelatihan selama 3 bulan. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pekerja.
(lus/pal)