Heboh Ganja Jadi Tanaman Obat, Kepmennya Dicabut!

Heboh Ganja Jadi Tanaman Obat, Kepmennya Dicabut!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 30 Agu 2020 09:43 WIB
Ganja
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Pertanian memasukkan Cannabis sativa atau ganja ke dalam daftar tanaman obat binaan. Namun kemudian Kementan mencabut keputusan tersebut.

Sebelumnya pejabat Kementan menyebut binaan ini bertujuan untuk mendorong petani untuk meninggalkan tanaman ganja dan mengubah tanaman menjadi yang legal seperti pisang.

Seperti apa ya penjelasan Kementan, berikut berita selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha menjelaskan tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

"Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya, Kementerian memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," ujar dia.

Menurut Tommy, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Pasal 67 dijelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Kepmentan Dicabut

Tommy menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," ujarnya.

Dia mengatakan dalam hal ini Kementan memastikan pegawai Kementan bebas narkoba serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," ujar dia.




(kil/zlf)

Hide Ads