Yang Harus Disiapkan Sebelum Bisnis Bioskop Biar Nggak Dibilang Ilegal

Yang Harus Disiapkan Sebelum Bisnis Bioskop Biar Nggak Dibilang Ilegal

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 30 Agu 2020 22:01 WIB
Bioskop rumahan - Anisa Indraini (detikcom)
Foto: Bioskop rumahan - Anisa Indraini (detikcom)

Persyaratan 'Bioskop Pribadi'

Yohanes Mustamu, selaku pemilik bioskop mini Clapper Jakarta mengatakan telah mendapat izin perfilman berbentuk perseroan terbatas (PT) Gemilang Nusantara Film. Dalam perizinan itu disebutkan bahwa bisnisnya berkategori bioskop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya izin perfilman berupa PT bernama PT Gemilang Nusantara Film. Di perizinannya ada disebutkan membuka bioskop," ucapnya.

Kemudian, sebagai pengusaha juga dirinya menegaskan bayar pajak pendapatan daerah setiap bulannya. Pihaknya juga mengaku beroperasi di tengah memiliki izin lokasi, izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

ADVERTISEMENT

"Kita mendapat izin untuk menjalankan aktivitas pemutaran film yang mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka dan di tempat pemutaran film lainnya," ungkapnya.


(dna/dna)

Hide Ads