Pemerintah Izinkan Impor Beras Khusus 10.229 Ton

Pemerintah Izinkan Impor Beras Khusus 10.229 Ton

- detikFinance
Senin, 09 Jan 2006 13:47 WIB
Jakarta - Selain impor beras kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar 110 ribu ton, pemerintah melalui Departemen Perdagangan (Deperdag) juga memberikan izin impor beras khusus sebanyak 10.229 ton.Izin impor beras Bulog dari Vietnam dan beras khusus ini merupakan pengecualian atas impor beras yang dilarang pemerintah hingga enam bulan ke depan.Impor beras khusus ini akan masuk pada bulan Januari dan Februari 2006 yang akan dilakukan oleh importir produsen dan importir terdaftar.Impor beras khusus ini dilakukan karena beras jenis ini tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan mendapat rekomendasi dari Departemen Pertanian.Demikian diungkapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deperdag Diah Maulida dalam jumpa pers di Gedung Deperdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (9/1/2006).Impor beras khusus sebanyak 10.229 ton itu terdiri dari beras ketan sebanyak 9.600 ton yang izinnya berlaku sampai 28 Februari 2006.Beras Japonica sebesar sebanyak 109 ton dengan batas waktu impor hingga 15 Januari 2006. Serta beras kukus sebanyak 520 ton dengan batas izin masuk hingga 28 Februari 2006.Beras HibahPemerintah pada bulan Januari ini akan mendapat beras hibah dari sejumlah negara, yang khusus digunakan untuk korban tsunami.Izin beras hibah tersebut sebanyak 30 ribu ton, namun yang baru masuk sebesar 5.000 ton. Sedangkan beras hibah yang masuk Januari dan Februari sebesar 6.000 ton. (ir/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads