Tak Cuma PNS, Mahasiswa dan Masyarakat Juga Dapat Pulsa Rp 150 Ribu

Tak Cuma PNS, Mahasiswa dan Masyarakat Juga Dapat Pulsa Rp 150 Ribu

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 01 Sep 2020 10:34 WIB
Hand phone. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran pulsa yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Besarannya dari Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu per orang per bulan. Namun, dalam keputusan ini mahasiswa dan masyarakat juga dapat pulsa dari pemerintah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Dalam beleid ini terdapat delapan keputusan yang diberlakukan hingga akhir Desember 2020. Salah satunya adalah mahasiswa dan masyarakat yang bisa mendapat pulsa sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan tersebut tertuang dalam Diktum Ketiga yang berbunyi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

"Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

ADVERTISEMENT

Dihubungi secara terpisah Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pemberian pulsa yang terdapat pada poin ketiga hanya ditujukan hanya kepada mahasiswa dan masyarakat.

"Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud," jelasnya.




(hek/ara)

Hide Ads