4 Fakta Biaya Pulsa hingga Rp 400 Ribu buat PNS

4 Fakta Biaya Pulsa hingga Rp 400 Ribu buat PNS

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 01 Sep 2020 17:31 WIB
Para PNS di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara ikut memperingati Hari Batik Nasional. Begini suasananya.
Ilustrasi PNS/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan uang pulsa untuk PNS mulai September hingga akhir Desember 2020. Hal itu usai ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Keputusan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Setidaknya ada delapan keputusan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan uang pulsa kepada PNS. Selain PNS, mahasiswa hingga masyarakat umum juga ikut mendapat pulsa. Berikut informasinya:

1. Besaran pulsa untuk PNS Rp 200-400 ribu per orang/bulan

Keputusan yang pemberian pulsa tersebut tertuang dalam KMK Nomor 394 Tahun 2020, berikut isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp 200 ribu per orang per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

ADVERTISEMENT

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam ragka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Petama, Diktum Kedua, dan Diktum Krtiga berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku. Kedelapan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.

2. Ada juga yang dapat pulsa Rp 150 ribu/orang, siapa saja?

Keputusan tersebut tertuang dalam Diktum Ketiga yang berbunyi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

"Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

Dihubungi secara terpisah Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pemberian pulsa yang terdapat pada poin ketiga hanya ditujukan hanya kepada mahasiswa dan masyarakat.

"Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud," jelasnya.

Langsung klik halaman selanjutnya

3. Cara pencairan pulsa untuk PNS

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan proses pencairan diawali dengan pengusulan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Tidak otomatis dan tidak semua dapat," kata Puspa saat dihubungi detikcom.

Setelah satker mengusulkan ke KPA, Puspa mengatakan nantinya pihak KPA menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan oleh satker. Proses pencairannya nanti langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

"Jika sudah ditetapkan oleh KPA baru transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," jelasnya.

Mantan Bos LMAN ini mengungkapkan, pemberian biaya pulsa atau kuota internet ini tidak berlaku untuk seluruh PNS. Menurut dia, abdi negara yang berhak adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA. Dia pun mengungkapkan kriteria yang berhak adalah yang sehari-harinya memiliki kegiatan kedinasan seperti rapat.

4. Kebijakan pulsa ini lanjut ke 2021?

Puspa mengungkapkan, pihak Kementerian Keuangan belum mengetahui kebijakan ini akan diteruskan pada tahun 2021 atau tidak. Menurut dia, hal itu harus dievaluasi terlebih dahulu.

"Kita lihat dulu dan evaluasi efektivitasnya. Ini kan terjadi karena WFH (work from home). Kebijakan di 2021 seperti apa tentunya akan jadi pertimbangan," ungkapnya.



Simak Video "Video: Upaya Komdigi Berantas Judi Online"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads