3. Cara pencairan pulsa untuk PNS
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan proses pencairan diawali dengan pengusulan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Tidak otomatis dan tidak semua dapat," kata Puspa saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah satker mengusulkan ke KPA, Puspa mengatakan nantinya pihak KPA menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan oleh satker. Proses pencairannya nanti langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.
"Jika sudah ditetapkan oleh KPA baru transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," jelasnya.
Mantan Bos LMAN ini mengungkapkan, pemberian biaya pulsa atau kuota internet ini tidak berlaku untuk seluruh PNS. Menurut dia, abdi negara yang berhak adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA. Dia pun mengungkapkan kriteria yang berhak adalah yang sehari-harinya memiliki kegiatan kedinasan seperti rapat.
4. Kebijakan pulsa ini lanjut ke 2021?
Puspa mengungkapkan, pihak Kementerian Keuangan belum mengetahui kebijakan ini akan diteruskan pada tahun 2021 atau tidak. Menurut dia, hal itu harus dievaluasi terlebih dahulu.
"Kita lihat dulu dan evaluasi efektivitasnya. Ini kan terjadi karena WFH (work from home). Kebijakan di 2021 seperti apa tentunya akan jadi pertimbangan," ungkapnya.
Simak Video "Video: Upaya Komdigi Berantas Judi Online"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)