BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap dua ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika tahap pertama ada 2,5 juta data, maka yang kedua ini ada 3 juta data pekerja penerima BSU.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menerangkan penyerahan data pekerja calon penerima BSU dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta.
Agus bilang ini untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," imbuhnya."Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Agus menjelaskan ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK. Alternatif pertama, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua adalah kondisi data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
Agus mengatakan, jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang. "Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," ujarnya.
"Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," tambah Agus.
Langsung klik halaman selanjutnya