Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan aturan mengenai pemberian biaya atau uang pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS). Besarannya dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan per orang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020, dengan begitu mulai berlaku pada September hingga akhir Desember 2020.
Penetapan keputusan ini berawal dari keluhan salah satu PNS Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kepada Sri Mulyani saat acara town hall meeting. Pada acara tersebut, orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini bersedia menjawab pertanyaan dari para pegawai di instansinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusman, salah satu PNS di DJPPR ini menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Corona.
"Mohon dipertimbangkan mungkin dari bapak KPA (kuasa pengguna anggaran), Pak Sesditjen DJPPR agar biaya pulsa dapat penggantian yang lebih layak Rp 300 ribuan mungkin bisa per bulan," kata Yusman dalam acara Town Hall Meeting Kementerian Keuangan yang dikutip Jumat (21/8/2020).
Dia menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja. Menurut dia, seluruh pegawai harus siaga merespons pekerjaan selama 24 jam.
Dia mencontohkan, kebutuhan pulsa menjadi tinggi ketika pemerintah ingin melakukan penerbitan surat utang negara demi memenuhi kebutuhan pembiayaan yang sudah ditetapkan pada 2020.
"Pekerjaan apapun terus kami respons walaupun itu hari libur, Sabtu atau Minggu, karena persiapan penerbitan selalu memakan waktu dan persiapan yang cukup kompleks, maka mau tidak mau work life balance kami terganggu. Belum lagi koordinasi yang kami lakukan melalui Zoom itu sehari bisa 3 sampai 4 kali rapat minimal waktu 2 jam, sehingga biaya pulsa pun menjadi melonjak," jelasnya.
Pada saat itu, Sri Mulyani langsung menanggapinya dengan meminta kepada pejabat terkait untuk memikirkan aspirasi mengenai pemberian pulsa kepada pegawai Kementerian Keuangan. Menurut dia, banyak anggaran yang tidak terpakai karena COVID-19 bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan aspirasi tersebut.
"Cuma tadi yang biaya pulsa tolong dipikirkan. Saya sudah mengatakan toh kita kan, anggaran kita banyak yang nggak kepake untuk tadi untuk snack meeting, untuk traveling, kalau Yusman harusnya DJPPR kan belanja kita untuk marketing lah, untuk apalah itu kan nggak ada sekarang, ya udah dipakai untuk bayar pulsa kamu saja pasti bisa kalau cuma Rp 300 ribu, itu menurut saya policy dari pimpinan saja," kata Sri Mulyani.
Pernyataan orang nomor satu di Kemenkeu pun ditimpali oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hadiyanto. Dia bilang, anggaran untuk sarana dan prasarana IT dianggarkan sebesar Rp 150 ribu mulai tahun 2021.
"Kalau uang pulsa Rp150 ribu sedangkan untuk sarpras (sarana prasarana) 2021 sudah disiapkan, prioritas belanja kita memang di sarana prasarana untuk IT," kata Hadiyanto.
"Ya bagus, jadi Yusman kamu insyallah 2021 sudah nanti flexible working space. Kalau Rp 150 ribu tadi kurang ya dilihat saja," jawab Sri Mulyani.
Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]