Keluhan PNS Berujung Pulsa Rp 200-400 Ribu dari Sri Mulyani

Keluhan PNS Berujung Pulsa Rp 200-400 Ribu dari Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 02 Sep 2020 08:06 WIB
Hand phone. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan aturan mengenai pemberian biaya atau uang pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS). Besarannya dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan per orang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020, dengan begitu mulai berlaku pada September hingga akhir Desember 2020.

Penetapan keputusan ini berawal dari keluhan salah satu PNS Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kepada Sri Mulyani saat acara town hall meeting. Pada acara tersebut, orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini bersedia menjawab pertanyaan dari para pegawai di instansinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusman, salah satu PNS di DJPPR ini menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Corona.

"Mohon dipertimbangkan mungkin dari bapak KPA (kuasa pengguna anggaran), Pak Sesditjen DJPPR agar biaya pulsa dapat penggantian yang lebih layak Rp 300 ribuan mungkin bisa per bulan," kata Yusman dalam acara Town Hall Meeting Kementerian Keuangan yang dikutip Jumat (21/8/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja. Menurut dia, seluruh pegawai harus siaga merespons pekerjaan selama 24 jam.

Dia mencontohkan, kebutuhan pulsa menjadi tinggi ketika pemerintah ingin melakukan penerbitan surat utang negara demi memenuhi kebutuhan pembiayaan yang sudah ditetapkan pada 2020.

"Pekerjaan apapun terus kami respons walaupun itu hari libur, Sabtu atau Minggu, karena persiapan penerbitan selalu memakan waktu dan persiapan yang cukup kompleks, maka mau tidak mau work life balance kami terganggu. Belum lagi koordinasi yang kami lakukan melalui Zoom itu sehari bisa 3 sampai 4 kali rapat minimal waktu 2 jam, sehingga biaya pulsa pun menjadi melonjak," jelasnya.

Pada saat itu, Sri Mulyani langsung menanggapinya dengan meminta kepada pejabat terkait untuk memikirkan aspirasi mengenai pemberian pulsa kepada pegawai Kementerian Keuangan. Menurut dia, banyak anggaran yang tidak terpakai karena COVID-19 bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan aspirasi tersebut.

"Cuma tadi yang biaya pulsa tolong dipikirkan. Saya sudah mengatakan toh kita kan, anggaran kita banyak yang nggak kepake untuk tadi untuk snack meeting, untuk traveling, kalau Yusman harusnya DJPPR kan belanja kita untuk marketing lah, untuk apalah itu kan nggak ada sekarang, ya udah dipakai untuk bayar pulsa kamu saja pasti bisa kalau cuma Rp 300 ribu, itu menurut saya policy dari pimpinan saja," kata Sri Mulyani.

Pernyataan orang nomor satu di Kemenkeu pun ditimpali oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hadiyanto. Dia bilang, anggaran untuk sarana dan prasarana IT dianggarkan sebesar Rp 150 ribu mulai tahun 2021.

"Kalau uang pulsa Rp150 ribu sedangkan untuk sarpras (sarana prasarana) 2021 sudah disiapkan, prioritas belanja kita memang di sarana prasarana untuk IT," kata Hadiyanto.

"Ya bagus, jadi Yusman kamu insyallah 2021 sudah nanti flexible working space. Kalau Rp 150 ribu tadi kurang ya dilihat saja," jawab Sri Mulyani.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pun ikut berkomentar mengenai hal tersebut. Menurut dia, anggaran untuk kebutuhan pulsa sudah diperbaharui yakni sebesar Rp 200 ribu.

"Update-nya Rp 200 ribu, cukup itu sudah kita hitung," timpal Askolani.

Hingga pada tanggal 1 September 2020, Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan yang menjadi payung hukum pemberian tunjangan biaya pulsa untuk PNS. Dalam beleid itu, Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.

Pertama, menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp 200 ribu per orang per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, dan Diktum Ketiga berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.

Kedelapan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads