Menyelisik Gaji dan Harta Pinangki, Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Menyelisik Gaji dan Harta Pinangki, Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2020 06:20 WIB
Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan hari ini di Kejaksaan Agung (Kejagung). Bernaju tahanan warna pink, Pinanki diperiksa terkait kasus Djoko Tjandra.
Foto: Ari Saputra

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, bila ditotal keseluruhannya bisa mencapai lebih kurang Rp 12.140.434/bulan.

Meski punya gaji sebagai PNS dan Jaksa Muda di Kejaksaan Agung, Pinangki diketahui juga punya harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar.

ADVERTISEMENT

Mengutip, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Sebagian besar hartanya tersebut dihitung dari kepemilikan Pinangki atas dua bidang tanah dan bangunan di Bogor dan sebidang tanah di Jakarta Barat.

Di Bogor, Pinangki punya tanah dan bangunan seluas 364 meter persegi/234 meter persegi senilai Rp 4 miliar dan juga seluas 120 meter persegi/72 meter persegi senilai Rp 750 juta. Di Jakarta, ia punya tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/360 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1,2 miliar atau Rp 1.258.500.000.

Jika ditotal, jumlah aset tanah dan bangunan saja yang ia miliki adalah sebesar Rp 6 miliar alias Rp6.008.500.000. Total harta berupa tanah dan bangunan ini merupakan mayoritas dari harta kekayaan yang ia miliki atau sebesar 88% dari total harta kekayaannya.

Sisanya, kekayaan Pinangki berupa tiga unit kendaraan roda empat terdiri dari Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013) senilai Rp 630 juta. Sedangkan, kekayaan lainnya ia simpan dalam Kas atau Setara Kas sebesar Rp 200 juta.

Sebelumnya, dalam data LHKPN Pinangki yang dikeluarkan pada 2009 lalu, saat ia masih menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, total kekayaannya masih di kisaran Rp 2,7 miliar. Terdiri dari Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN itu, Pinangki tercatat tidak memiliki utang.


(zlf/zlf)

Hide Ads