Aakar Tempuh Jalan Damai, Progres Kasus Jouska Bagaimana?

Aakar Tempuh Jalan Damai, Progres Kasus Jouska Bagaimana?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2020 10:10 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan telah mencapai kesepakatan damai. Uang untuk damai ini digelontorkan senilai Rp 13 miliar.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) sudah menetapkan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) melanggar UU Pasar Modal lantaran menjalankan bisnis tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang didapat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan izin usaha yang didapat Jouska adalah sebagai usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.

Dengan begitu, SWI resmi menutup kegiatan operasi Jouska lantaran diduga menjalankan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi atau manajer investasi. Penutupan operasi dilakukan pada Juli 2020. Sekarang progresnya bagaimana?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sampai saat ini sudah ditangani Bareskrim, jadi kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan di Bareskrim," kata Tongam dalam wawancara bersama Podcast Tolak Miskin detikcom yang dikutip, Kamis (3/9/2020).

Tongam menjelaskan, kegiatan Jouska yang menjadi penasihat investasi kepada para kliennya tentang penjualan dan pembelian efek saham dengan mendapat imbal jasa bertolak belakang dengan izin usaha yang didapatnya.

ADVERTISEMENT

"Iya jadi semua kegiatan yang melakukan kegiatan penasihat investasi wajib mendapat izin di OJK itu yang menjadi masalah kasus di Jouska ini," jelasnya.

Dengan demikian, Tongam menyerahkan kasus Jouska kepada Bareskrim agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia sendiri mengaku belum mengetahui kapan penyidikan kasus ini rampung.

"Nah kita serahkan prosesnya ke penegak hukum, kita percayakan nanti bagaimana pembuktian bahwa Jouska ini melakukan kegiatan-kegiatan ilegal. Jadi kita lihat nanti hasil penyidikannya," katanya.

"Wah itu nggak tahu kapan (selesainya), kita percayakan saja kepada pihak Kepolisian yah," tambahnya.

Di lain tempat, CEO Jouska Aakar Abyasa sendiri baru saja menyatakan telah menempuh jalan damai dengan para kliennya yang mengaku rugi dan telah merogoh Rp 13 miliar untuk membayar ganti rugi para kliennya itu.

Namun, ia menepis tudingan melampaui kewenangan dengan mengelola dana bahkan melakukan transaksi saham klien. Aakar mengatakan, pihaknya tak pernah melakukan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.




(hek/eds)

Hide Ads