Bos Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 10 kliennya. Diwakili oleh Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana, Aakar dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pidana penipuan yang dilakukan ke konsumen.
Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
"Buktinya sudah kami siapkan. Ada juga bukti yang menyebut jika PT Mahesa dan Amarta pengendalinya sama, yaitu Pak Aakar," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan kerugian yang dialami oleh klien Jouska ini sudah mencapai angka miliaran. Namun angka pasti masih dalam perhitungan.
Rinto mengatakan Jouska belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan klien. Sempat ada penawaran penyelesaian namun klien harus menandatangani klausul kerahasiaan proses penyelesaian.
"Draftnya memberatkan klien atau nasabah, ketika tanda tangan itu nasabah tidak boleh kasih info apapun. Seharusnya kalau ada itikad baik ini kan bukan rahasia lagi. Selain itu Jouska belum diketahui kapan akan menyelesaikan pembayaran secara penuh kerugian nasabah," kata dia.
Sebelumnya Aakar Abyasa sendiri baru saja menyatakan telah menempuh jalan damai dengan para kliennya yang mengaku rugi dan telah merogoh Rp 13 miliar untuk membayar ganti rugi para kliennya itu.
Namun, ia menepis tudingan melampaui kewenangan dengan mengelola dana bahkan melakukan transaksi saham klien. Aakar mengatakan, pihaknya tak pernah melakukan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.
(kil/fdl)