Sri Mulyani Lanjutkan Pembahasan Bea Meterai Jadi Rp 10.000 di DPR

Sri Mulyani Lanjutkan Pembahasan Bea Meterai Jadi Rp 10.000 di DPR

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2020 14:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Raker tersebut membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada APBN 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melanjutkan pembahasan mengenai RUU Bea Meterai. Dalam pembahasan sebelumnya, direncanakan untuk bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 mau dihapus dan akan menaikkan tarifnya menjadi Rp 10.000.

Pimpinan Rapat Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mengatakan raker kali ini akan membahas empat tema sekaligus dan pembahasan RUU Bea Meterai ini merupakan lanjutan dari keanggotaan periode 2014-2019.

"Dan pada 1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Meterai ini," kata dia di ruang rapat KK1 DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, empat agenda yang akan dibahas adalah pertama laporan Ketua Panja RUU tentang Bea Meterai. Kedua, pendapat akhir mini fraksi dan pendapat akhir pemerintah. Ketiga, pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU tentang Bea Meterai. Keempat penandatanganan naskah RUU tentang Bea Meterai.

Dito mengaku, dengan adanya kesepakatan dan penyelesaian pembahasan antara Komisi XI DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka rapat kerja sore ini bisa sekaligus pengambilan keputusan tingkat I atau tingkat komisi sebelum dilaporkan pada rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

"Sehingga pada raker kali ini Komisi XI DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap UU bea meterai," ungkapnya.


Sebelumnya, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 mau dihapus. Pasalnya pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

Usulan tersebut sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pertama kali dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu. Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya Nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan terdapat 6 klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas. Dari 6 klaster, baru 4 klaster yang dibahas oleh DPR.

"Mengingat dalam pembahasan RUU bea meterai pada periode 2015-2019 belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau Prolegnas dan sesuai keputusan DPR mengenai Prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea meterai telah disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over. Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).




(hek/eds)

Hide Ads