Aakar Abiyasa Fidzuno yang saat ini menjadi pimpinan Jouska Indonesia dipolisikan oleh sejumlah kliennya. Hal ini karena pihak Jouska disebut tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
Selain itu para nasabah melalui kuasa hukumnya memiliki bukti jika Aakar masih memiliki kaitan dengan PT Amarta Investa dan PT Mahesa Strategis.
Apa saja ya yang dilaporkan oleh klien?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advokat Pendamping Korban Jouska Rinto Wardana mengungkapkan laporan ini karena adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Group dalam hal ini Aakar Abyasa Fidzuno selaku pimpinan Jouska ke nasabahnya.
"Di samping tindak pidana penipuan kita juga akan melaporkan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU IT No.11 Tahun 2008 tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kemudian pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU itu yang akan kita laporkan pada pagi hari ini. Bukti-bukti sudah dihadirkan dan disiapkan di SPKT ini," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).
Dia mengungkapkan pihaknya masih mempertanyakan itikad baik pihak Jouska yang menawarkan penyelesaian. Namun dalam draft yang ditawarkan justru dinilai memberatkan nasabah.
"Ada klausul kerahasiaan di mana nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan (proses penyelesaian). Padahal kalau itikad baik tidak perlu ada rahasia lagi," jelas dia.
Rinto menyebutkan, ada juga bukti baru jika Jouska terafiliasi dengan PT Mahesa. Sebelumnya memang Jouska mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan tersebut.
Dia mengatakan estimasi kerugian dari nasabah yang diwakilinya Rp 1 miliar lebih. "Angka pasti masih dalam perhitungan," jelasnya.
Simak Video "Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]