Babak Baru Bos Jouska: Dipolisikan Klien

Babak Baru Bos Jouska: Dipolisikan Klien

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 04 Sep 2020 06:20 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Aakar Abiyasa Fidzuno yang saat ini menjadi pimpinan Jouska Indonesia dipolisikan oleh sejumlah kliennya. Hal ini karena pihak Jouska disebut tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

Selain itu para nasabah melalui kuasa hukumnya memiliki bukti jika Aakar masih memiliki kaitan dengan PT Amarta Investa dan PT Mahesa Strategis.

Apa saja ya yang dilaporkan oleh klien?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advokat Pendamping Korban Jouska Rinto Wardana mengungkapkan laporan ini karena adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Group dalam hal ini Aakar Abyasa Fidzuno selaku pimpinan Jouska ke nasabahnya.

"Di samping tindak pidana penipuan kita juga akan melaporkan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU IT No.11 Tahun 2008 tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kemudian pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU itu yang akan kita laporkan pada pagi hari ini. Bukti-bukti sudah dihadirkan dan disiapkan di SPKT ini," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan pihaknya masih mempertanyakan itikad baik pihak Jouska yang menawarkan penyelesaian. Namun dalam draft yang ditawarkan justru dinilai memberatkan nasabah.

"Ada klausul kerahasiaan di mana nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan (proses penyelesaian). Padahal kalau itikad baik tidak perlu ada rahasia lagi," jelas dia.

Rinto menyebutkan, ada juga bukti baru jika Jouska terafiliasi dengan PT Mahesa. Sebelumnya memang Jouska mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan tersebut.

Dia mengatakan estimasi kerugian dari nasabah yang diwakilinya Rp 1 miliar lebih. "Angka pasti masih dalam perhitungan," jelasnya.

Nasabah Diminta Diam

Rinto menyebut, Jouska menawarkan penyelesaian tapi klien dituntut membuat perjanjian di dalam draft ada klausul kerahasiaan.

"Di mana klien atau nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan apapun ke luar. Padahal kalau ada itikad baik seharusnya tidak rahasia lagi," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Salah satu klien Jouska Farid Ganio Tjokrosoeseno mengungkapkan dia bersama klien lain mengalami kerugian finansial yang sangat besar.

"Kami merasa perlu menyelesaikan ini dan mengambil langkah pelaporan ini," jelas dia.

Sebelumnya Aakar baru saja menyatakan telah menempuh jalan damai dengan para kliennya yang mengaku rugi dan telah merogoh Rp 13 miliar untuk membayar ganti rugi para kliennya itu.

Namun, ia menepis tudingan melampaui kewenangan dengan mengelola dana bahkan melakukan transaksi saham klien. Aakar mengatakan, pihaknya tak pernah melakukan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.



Simak Video "Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads