Bea meterai akan diberlakukan single tarif mulai awal 2021. Besaran tarifnya Rp 10.000 per lembar. Keputusan ini tertuang dalam RUU Bea Meterai yang sudah disepakati bersama antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI adalah menyepakati agar RUU Bea Meterai dibahas lebih lanjut di tingkat II legislatif atau pengesahan menjadi UU.
Selain besarannya yang menjadi Rp 10.000 per lembar, dalam beleid yang baru ini juga meningkatkan batas nilai nominal dokumen yang menjadi Rp 5 juta. Dengan begitu, dokumen yang nilai nominalnya Rp 5 juta ke bawah bebas bea meterai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PKS Tolak Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000 |
Dalam beleid yang baru juga terdapat perluasan pengenaan bea meterai yaitu pada dokumen elektronik atau digital. Sebelumnya, pengenaan hanya berlaku terhadap dokumen kertas.
Melalui aturan baru ini, pemerintah sudah menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut bea meterai bisa menambah setoran negara sekitar Rp 11 triliun di 2021.
Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima detikcom, Kamis (3/9/2020) berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Contoh dokumen yang dimaksud adalah:
a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Peruri Minta Maaf, Ungkap Alasan Sistem e-Meterai Tak Bisa Diakses"
[Gambas:Video 20detik]