Gurita Bisnis Gibran, Bantuan Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair

Round-Up Berita Terpopuler

Gurita Bisnis Gibran, Bantuan Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 04 Sep 2020 21:00 WIB
Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa berangkat ke KPU Solo untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada Solo. Gibran-Teguh berangkat naik sepeda onthel.
Foto: Agung Mardika: Momen Gibran-Teguh Goes Onthel saat Daftar Pilkada Solo
Jakarta -

Berita terpopuler detikFinance Jumat (4/9/2020) tentang gurita bisnis Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Gibran saat ini sedang bersiap bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Solo.

Selain itu, berita terpopuler lainnya tentang bantuan Rp 600 ribu/bulan gelombang kedua sudah cair. Bantuan ini diberikan 2 kali selama 4 bulan ke depan, dengan nominal Rp 1,2 juta sekali cair.

Kemudian ada berita terpopuler tentang serikat pekerja Indosat mempolisikan direksi. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca berita terpopuler detikFinance berikut ini. Langsung klik halaman selanjutnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka makin mantap terjun ke dunia politik. Tepat pada hari pendaftaran dibuka, Jumat (4/9) ini, Gibran bersama Teguh Prakosa rencananya mau mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Solo untuk pemilihan wali kota.

Sebelum terjun ke dunia politik, ayah kandung Jan Ethes Srinarendra ini dikenal sebagai pebisnis di berbagai bidang usaha. Berikut deretan gurita bisnis Gibran, baca selengkapnya di sini: Gurita Bisnis Gibran, Putra Sulung Jokowi yang Jadi Cawalkot

Langsung Klik halaman selanjutnya


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa hari ini bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah sudah ditransfer ke 3 juta nomor rekening. Bantuan tersebut ditransfer melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Bantuan ini ditransfer dalam 2 tahap. Tahap pertama Rp 1,2 juta, dan tahap kedua Rp 1,2 juta sehingga totalnya Rp 2,4 juta untuk tiap penerima.

Baca selengkapnya di sini: Cek Rekening! Bantuan Rp 600 Ribu Batch 2 Sudah Ditransfer

Langsung klik halaman selanjutnya.

Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk (ISAT) ke pihak kepolisian. Mereka mendatangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya.

SP Indosat melaporkan beberapa oknum Direksi Indosat atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting). Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Para pelapor yang melaporkan dugaan pidana itu yakni Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel Dedi Raswan, Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur Mustafa Kamal, dan Pengurus DPP SP Indosat-Jakarta Yanuar Kurniawan.

Baca selengkapnya di sini: Serikat Pekerja Indosat Polisikan Jajaran Direksi!



Simak Video "Video Yusril: Prabowo Beri Tugas Khusus ke Gibran Urus Papua"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads