Terbelit Kasus Suap Djoko Tjandra, Segini Gaji Jaksa Pinangki

Berita Terpopuler Sepekan

Terbelit Kasus Suap Djoko Tjandra, Segini Gaji Jaksa Pinangki

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 05 Sep 2020 08:15 WIB
Jaksa Pinangki usai diperiksa 11 jam oleh Kejagung (Tiara/detikcom)
Foto: Jaksa Pinangki usai diperiksa 11 jam oleh Kejagung (Tiara/detikcom)
Jakarta -

Kasus suap Djoko Tjandra melibatkan pejabat penegak hukum tanah air. Salah satu yang menyita perhatian adalah keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki juga menjadi buah bibir karena gaya hidupnya yang glamor terlihat dari akun Instagram pribadinya @pinangkit. Saat ini, Pinangki sedang mengikuti beragam proses penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia disebut-sebut menerima suap berupa mobil BMW tipe SUV X5 dan dijanjikan uang miliaran rupiah jika berhasil melepas Djoko Tjandra.

Terlepas dari hal itu, Pinangki merupakan abdi negara yang gajinya bersumber dari APBN. Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), berapa gaji yang diterimanya setiap bulan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Pinangki terakhir tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV PNS. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji pokok PNS di Kejaksaan dengan PNS di instansi pemerintah lainnya sejauh ini masih dipukul rata.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS adalah antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.901.200.

ADVERTISEMENT

Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besaran tukin di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150/bulan.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas. Sehingga, bila ditotal keseluruhannya bisa mencapai lebih kurang Rp 12.140.434/bulan.

Meski punya gaji sebagai PNS dan Jaksa Muda di Kejaksaan Agung, Pinangki diketahui juga punya harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengin tahu LHKPN Jaksa Pinangki? Segera klik halaman selanjutnya.

Mengutip, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Sebagian besar hartanya tersebut dihitung dari kepemilikan Pinangki atas dua bidang tanah dan bangunan di Bogor dan sebidang tanah di Jakarta Barat.

Di Bogor, Pinangki punya tanah dan bangunan seluas 364 meter persegi/234 meter persegi senilai Rp 4 miliar dan juga seluas 120 meter persegi/72 meter persegi senilai Rp 750 juta. Di Jakarta, ia punya tanah dan bangunan seluas 500 meter persegu/360 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1,2 miliar atau Rp 1.258.500.000.

Jika ditotal, jumlah aset tanah dan bangunan saja yang ia miliki adalah sebesar Rp 6 miliar alias Rp6.008.500.000. Total harta berupa tanah dan bangunan ini merupakan mayoritas dari harta kekayaan yang ia miliki atau sebesar 88% dari total harta kekayaannya.

Sisanya, kekayaan Pinangki berupa tiga unit kendaraan roda empat terdiri dari Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013) senilai Rp 630 juta. Sedangkan, kekayaan lainnya ia simpan dalam Kas atau Setara Kas sebesar Rp 200 juta.

Sebelumnya, dalam data LHKPN Pinangki yang dikeluarkan pada 2009 lalu, saat ia masih menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, total kekaayaannya masih dikisaran Rp 2,7 miliar. Terdiri dari Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta. Dalam kedua LHKPN itu, Pinangki tercatat tidak memiliki utang.



Simak Video "Momen Calon Hakim MK yang Sunat Vonis Pinangki Dicecar Legislator PDIP"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads