Kasus suap Djoko Tjandra melibatkan pejabat penegak hukum tanah air. Salah satu yang menyita perhatian adalah keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki juga menjadi buah bibir karena gaya hidupnya yang glamor terlihat dari akun Instagram pribadinya @pinangkit. Saat ini, Pinangki sedang mengikuti beragam proses penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia disebut-sebut menerima suap berupa mobil BMW tipe SUV X5 dan dijanjikan uang miliaran rupiah jika berhasil melepas Djoko Tjandra.
Terlepas dari hal itu, Pinangki merupakan abdi negara yang gajinya bersumber dari APBN. Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), berapa gaji yang diterimanya setiap bulan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Pinangki terakhir tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV PNS. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji pokok PNS di Kejaksaan dengan PNS di instansi pemerintah lainnya sejauh ini masih dipukul rata.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS adalah antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.901.200.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besaran tukin di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.
Baca juga: Potret Gaya Hidup Mewah Jaksa Pinangki |
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150/bulan.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.
Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas. Sehingga, bila ditotal keseluruhannya bisa mencapai lebih kurang Rp 12.140.434/bulan.
Meski punya gaji sebagai PNS dan Jaksa Muda di Kejaksaan Agung, Pinangki diketahui juga punya harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengin tahu LHKPN Jaksa Pinangki? Segera klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Momen Calon Hakim MK yang Sunat Vonis Pinangki Dicecar Legislator PDIP"
[Gambas:Video 20detik]