Bantuan Rp 600 ribu/bulan akhirnya mulai disalurkan secara bergiliran dibagi ke dalam beberapa batch atau gelombang antrean. Hingga saat ini, subsidi gaji/upah bagi pekerja yang memenuhi kriteria sudah ditransfer ke 5,5 juta rekening.
Bantuan langsung ditransfer untuk 2 bulan, yakni Rp 1,2 juta untuk BLT pekerja periode September-Oktober. Berikutnya akan kembali ditransfer subsidi gaji tahap II untuk periode bantuan November-Desember yang juga sebesar Rp 1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selaku pihak yang mengawal program tersebut mengungkapkan alasan dibalik dicetuskannya program ini, serta apa langkah selanjutnya untuk program bantuan subsidi gaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebagaimana kita ketahui kontraksi ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 itu dialami hampir seluruh sektor ekonomi, sehingga pemerintah merasa perlu memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, untuk apa? untuk menjaga daya beli mereka," kata Ida dalam sesi wawancara khusus dengan detikcom baru-baru ini.
Tak dipungkiri, banyak pihak termasuk pemerintah sendiri memproyeksikan ekonomi Indonesia akan kembali negatif pada kuartal III nanti, seperti yang dialami pada kuartal II. Jika demikian maka Indonesia dipastikan mengalami resesi.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah Indonesia mengalami resesi sebagaimana yang sudah menerpa banyak negara, termasuk negara-negara tetangga seperti Singapura. Bantuan Rp 600 ribu diharapkan mampu menangkal kejadian tersebut menimpa Indonesia.
"(Diharapkan bantuan subsidi gaji) dapat mempertahankan kesejahteraan, mendorong daya beli teman-teman pekerja dan buruh dalam rangka mengurangi agar resesi ekonomi yang mengancam perekonomian nasional kita bisa terhindarkan," ujarnya.
Buka halaman selanjutnya.
Namun, program ini tidak terlepas dari pro dan kontra. Tak sedikit pihak yang protes karena tidak terakomodasi bantuan subsidi gaji. Sebab syarat penerimanya harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara banyak pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, mulai dari honorer hingga pekerja/buruh lepas.
"Iya opini masyarakat mereka merasa seharusnya juga layak untuk mendapatkan bantuan, (tapi) karena tidak memenuhi kriteria mereka tidak berhak," jelas Ida.
Selain itu, bantuan tersebut hanya diprogramkan hingga Desember 2020. Di sisi lain belum dapat dipastikan dampak pandemi COVID-19 sudah mereda atau tidak pada 2021 nanti, termasuk yang dialami pekerja.
Ida pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi program tersebut, mulai dari sasaran penerimanya hingga melihat peluang untuk memperpanjang periode pemberian bantuan. Nah, selengkapnya dapat dibaca pada berita di detikcom yang tayang besok, Senin (7/9/2020).
Simak Video "Video Menaker Dorong Pengemudi Ojol Punya BPJS Ketenagakerjaan"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/dna)