Mahasiswa ikut mendapat tunjangan biaya pulsa paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Ada beberapa kriteria yang ditentukan untuk bisa dapat bantuan tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah secara daring. Khusus untuk mahasiswa, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja.
"(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ," kata Rahayu kepada detikcom, Minggu (6/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pencairan pulsa ini sudah berlangsung hingga 31 Desember 2020 mendatang. Bantuan tunjangan pulsa ini berbeda dengan bantuan subsidi pulsa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, Rahayu menjamin mahasiswa tidak akan mendapat bantuan pulsa dobel.
"Dalam hal (ini) dia akan beririsan. Kalau dia sudah dapat di sana, ya dia nggak dapat di sini. Itu bisa disortir karena kan KPA-nya sama," tuturnya.
Bantuan tunjangan pulsa maksimal Rp 150 ribu juga diberikan kepada masyarakat. Rahayu mencontohkan masyarakat yang dapat tunjangan pulsa seperti ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan atau sosialisasi.
"Jadi misalnya ada pendampingan ibu-ibu PKK, kan selama ini petugas datang ke desa-desa, ini kan nggak bisa lagi, maka harus dilakukan secara daring. Kalau daring kan ibu-ibu PKK nggak bisa disuruh bayar sendiri, atau misalnya ada penyuluhan UMKM atau sosialisasi dengan melibatkan UMKM, di situ dipertimbangkan harus disupport dengan pulsa," ucapnya.
Klik halaman selanjutnya>>>