Diperketat! Masuk Kantor Erick Thohir Kini Wajib Rapid Test

Diperketat! Masuk Kantor Erick Thohir Kini Wajib Rapid Test

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 07 Sep 2020 12:00 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Prosedur untuk masuk ke Kementerian BUMN di Jakarta Pusat diperketat. Hal ini menyusul maraknya kasus positif COVID-19.

Mengutip Instagram Kementerian BUMN @kementerianbumn, Senin (7/9/2020), tamu yang berkunjung ke Kantor Menteri BUMN Erick Thohir ini harus menunjukkan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif dan berlaku 7 hari. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini.

"Mulai hari ini Senin, 7 September 2020, bagi #SobatBUMN yang mengunjungi kantor Kementerian BUMN, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal 7 (tujuh) hari dan mengisi self assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobby Kementerian BUMN," demikian bunyi keterangan kementerian seperti dikutip detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian BUMN juga menyediakan layanan uji rapid test berbayar di lobi barat gedung Kementerian BUMN. Lebih lanjut, kementerian menyatakan, kebijakan ini untuk memastikan adanya jaminan kesehatan bersama.

Kebijakan ini berlaku sampai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.

ADVERTISEMENT

"Kementerian BUMN juga menyediakan layanan uji rapid test berbayar di Lobby Barat Gedung Kementerian BUMN. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan adanya jaminan kesehatan bersama dan berlaku sampai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir," tulis kementerian.




(acd/eds)

Hide Ads